Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Metro Tangkap Pelaku Pembobol ATM

Sabtu, 28 Mei 2022 20:53 WIB

Share
Pelaku ditangkap tim gabungan (Foto Humas)
Pelaku ditangkap tim gabungan (Foto Humas)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu M Yusuf mengatakan, gabungan Polres Tanggamus dan Polres Metro Polda Lampung, menangkap DK (34) dirumahnya di Bandar Negeri Semuong, jumat jam 02:30, (27/5/23).

Polisi menangkap pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diwilayah hukum Polres Kota Metro Lampung bersenpi rakitan di Kodya Metro di tangkap di Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasatres Iptu Hendra Safuan, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1, serta senjata tajam jenis badik.

" Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas warna hitam lis hijau milik tersangka, berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi kaliber 38," jelas Yusuf dalam rilisnya.

Dijelaskan Yusuf, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan dari kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM. 

 

 

Senpi dan sajam pelaku (Foto Humas)

Atas ditemukanya senpira tersebut, imbuhnya, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya. "Namun untuk sementara terhadap tersangka di sidik Polres Metro terlebih dahulu dalam perkara pembobolan ATM"ucapnya.

Diterangkannya, dijerat pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler