Inspektorat Roby: Terbukti Bandar Narkoba, ASN AH Bisa Dipecat
Sabtu, 29 Januari 2022 09:30 WIB
Share
Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Roby Suliska Sobri (Foto Jiems/Lampung.Poskota.co.id)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Roby Suliska Sobri mengatakan aparat sipil negara (ASN) yang terbukti jadi bandar narkoba dapat kena sanksi pemecatan.

"Walikota juga tidak akan tinggal diam jika ada ASN yang terbukti terlibat jual beli narkoba," ujarnya kepada Lampung.Poskota.co.id, Jumat (28/1/2022)

Roby mengatakan hal itu terkait adanya informasi ASN Pemkot Bandarlampung berinisial AH (39) yang ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Selasa (25/1/2022). 

AH ditangkap karena kedapatan  mengedarkan psikotropika jenis sabu bersama rekannya CH (35). "Kami sedang mencari tahu siapa dan dinas dimana AH?" katanya.

Roby juga akan koordinasi dengan Polda Lampung. Setelah jelas, Inspektorat akan menindaklanjuti sanksinya setelah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. 

"Oknum ini akan mendapatkan sanksi pemecatan karena ini tidak main-main kasusnya menjual psikotropika jenis sabu agak berat ini," tandasnya. 

Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Wahyu Hidayat membenarkan AH dan CH dibekuk saat mengedarkan sabu di Jl Ratu Dibalau, dekat SPBU Waykandis, Bandarlampung.

“Kedua tersangka dibekuk saat naik sepeda motor,” kata Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan warga yang melaporkan AH karena kerap mengedarkan narkoba. 

Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak cepat untuk menggerebek tersangka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Halaman
1 2
Berita Terpopuler