Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat Bekuk Pelaku Curat

Rabu, 29 Desember 2021 14:49 WIB

Share
Pelaku Curat (Foto Humas)
Pelaku Curat (Foto Humas)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan satu pelaku pencurian di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten setempat (28/12/21). 

Tekab 308 menangkap pelaku berdasarkan laporan Polisi tanggal 27 Desember 2021 pelaku berinisial RH als KRM merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tubaba. 

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan kejadian itu terjadi pada hari Rabu tangal 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 di Tower Mitra Cell, Tubaba. 

AKP Fredy Aprisa Putra menceritakan awal kejadian pada Hari Jum’at tgl 24 Des 2021 sekira jam 15.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tower Mitra Cell. 

Kronologis, pelapor atas nama A Debi Saputra mendapat kabar via telepon dari atasannya An. Welli dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, lalu sekira jam 17.30 Wib pelapor mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok telah hilang, Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba. 

AKP Fredy menambahkan untuk kronologis Penangkapan pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di tiyuh pulung kencana Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. RP Als KRM dan barang bukti.

Dijelaskannya barang bukti berupa 47(empat puluh tujuh) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH. 

Kemudian setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di tiyuh cahyo ransu Kecamatan Pagardewa sedangkan untuk barang bukti 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di kampung tua kec menggala selatan Kab Tulangbawang, untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188.000.000 ( seratus delapan puluh delapan juta rupiah).

"Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari Tkp wilayah Hukum Polres Tulangbawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penyidikan dan sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” jelas Akp Fredy. 

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun" tandasnya. [man]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler