APSI: Kewenangan Terbatas, Pengabdian Tanpa Batas, Jayalah Satpam Indonesia!

Kamis, 16 Desember 2021 17:39 WIB

Share
Ketua DPD APSI Lampung 2021-2026, Andri Meirdyan Syarif, bersama tetamu undangan pada pelantikannya di Hotel Sheraton Lampung, | dok/Muzzamil
Ketua DPD APSI Lampung 2021-2026, Andri Meirdyan Syarif, bersama tetamu undangan pada pelantikannya di Hotel Sheraton Lampung, | dok/Muzzamil

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - "Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satpam, yang selama ini turut berdiri di barisan depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sungguh, menurut saya, profesi Satpam adalah sebuah profesi yang mulia." 

Ungkapan takzim di atas adalah kutipan penggalan salah satu pidato pemuliaan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada suatu ketika.

Bapak Satpam Indonesia, Prof Awaloedin Djamin, juga pernah berpesan. "Jangan merasa kecil, Satpam itu orang penting, mengamankan negara ini bukan hanya perusahaan mereka. Saya minta juga Satpam harus menjaga etika, dedikasi harus tinggi, patuhi kode etik. Saya yakin Satpam Indonesia akan terus berkembang maju ke depan," bijaknya, suatu hari.

Menyambut puncak HUT ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) pada 30 Desember, dua pekan mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Lampung, Andri Meirdyan Syarif, berbagi uneg-uneg seputar proses kreatif jibaku pemuliaan profesi Satpam.

Mengutarakannya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi di Bandarlampung, pada Kamis (16/12/2021), pria sibuk satu ini mengudarakan harapannya terkait upaya pemajuan dan pelipatgandaan pemuliaan tersebut di masa-masa akan datang.

Andri Meirdyan Syarif mengungkapkan, dibutuhkan waktu 40 tahun sejak lahir 30 Desember 1980 silam, untuk bisa sampai pada situasi ideal Satpam yang kini resmi diakui sebagai sebuah profesi. Dimana, bila ditelusuri, tugasnya jauh lebih mulia dari apa yang tampak di permukaan, dan sama mulia dengan para profesi lainnya.

Dari beberapa regulasi penaung, turunan dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), misal bunyi Pasal 3 UU ini cukup jelas yakni "Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam".

Terkhusus dan menurutnya teristimewa, yakni setelah terbit beleid Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah diundangkan 5 Agustus 2020.

"Barulah sejak saat berlakunya dan saat ini semakin meluas berproses dimana-mana, terjadi transformasi besar-besaran pada upaya menuju pemuliaan profesi Satpam," ujar Andri, ketua periode masa jabatan 2021-2026 ini, yang dilantik 15 Juni lalu.

Diketahui, usai terbit Perpol 4/2020, yang secara umum mencirikan penegasan bahwa sejatinya Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian: karakteristik Satpam ialah mengemban tugas kepolisian terbatas, masih dalam situasi sulit pandemi serba terbatas serba dibatasi, APSI lantas menindaklanjuti dengan helat konsolidasi nasional, Rakernas APSI 2 November 2020.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler