Biaya Urus Sertifikat Wilayah Lampung Hanya Sebesar 200ribu
Selasa, 14 Desember 2021 19:58 WIB
Share
(Foto Rohman/Poskota Lampung)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menegaskan biaya pengurusan sertifikat tanah untuk wilayah Lampung masuk dalam kategori IV sebesar Rp 200 ribu.

Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H mengungkapkan saat dikonfirmasi Lampung.Poskota.co.id setelah acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Lampung di Komplek Islamic Center Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Selasa (14/12/2021).

"Terkait biaya pengurusan Sertifikat memang dibebankan kepada masyarakat dengan mengacu pada SKB tiga menteri tersebut, yaitu SKB Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tentang pembiayaan PTSL, pada poin ketujuh untuk wilayah Lampung masuk dalam kategori IV sebesar Rp 200 ribu," terangnya.

Tegasnya, biaya tersebut digunakan untuk pemasangan patok, pengadaan dokumen pendukung, dan transportasi petugas di tingkat Desa atau Kelurahan. Jadi kalau dari BPN gratis, tidak ada pungutan lain.

Dirinya mengungkapkan bahwa jika sampai ada pungutan melebihi atau tidak sesuai aturan, maka tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Oleh karenanya, saya mengajak kepada masyarakat agar dapat mengikuti PTSL ini untuk mensertifikatkan tanahnya. Dan khusus wilayah Tubaba, tahun 2022 nanti akan ada peluang lagi untuk masyarakat mengikuti program PTSL sama seperti tahun ini sekitar 10 ribu bidang.

"PTSL ini adalah program pemberian Sertifikat Tanah Gratis, yang merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak milik terhadap tanah masyarakat yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai kuota bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa atau kelurahan."imbuhnya. [man]