Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye Berhiaskan Gelang Borgol

Sabtu, 25 September 2021 06:22 WIB

Share
Azis Syamsuddin dengan Rompi Barunya dan Bergelang Borgol dari KPK. Foto/Poskota
Azis Syamsuddin dengan Rompi Barunya dan Bergelang Borgol dari KPK. Foto/Poskota

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan dengan kendaraan tahanan. Ia mengenakan rompi oranye berhiaskan gelang berupa borgol di kedua lengannya ke depan.

Anggota DPR RI dapil Lampung itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung mulai  24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari tadi.

Politisi asal Lampung itu meninggalkan gedung KPK, sekitar pukul 01.02 WIB. Anggota dewan dari Fraksi Golkar asal Daerah Pemilihan Lampung itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye berhiaskan gelang berupa borgol pada kedua tangannya.

Ketika menuju kendaraan tahanan, tidak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia bungkam sambil berusaha menerobos kepungan wartawan.

Dalam kasus ini, kader Golkar itu disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima suap senilai Rp3,6 miliar, 100 ribu Dollar AS, dan 158.100 dolar Singapura dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara korupsi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado. 

Mantan direktur Bisnis  PT Lampung Jasa Utama itu disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Guna mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS. [Yusrizal Karana]

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler