Gubernur Arinal Digugat Mantan Bendahara RSUAM Fianti Mala
Kamis, 17 Juni 2021 11:02 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek Fiyanti Mala menggugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait sangkaan dugaan kerugian negara olehnya.
Fiyanti Mala lewat kuasa hukumnya, Wim Badri Zaki Dkk, menggugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencabut surat sangkaannya yang mengharuskannya mengganti sisa kerugian negara Rp2.567.716.135.86
Gugatan Fiyanti Mala tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandarlampung No. Perkara 20/G/2021/PTUN.BL tertanggal 2 Juni 2021.
Kasus ini telah digelar dua kali. PTUN Kota Bandarlampung menggelar sidang pertamanya pada Selasa (8/6/2021) dan sidang kedua pada Senin (14/6/2021).
Kasus ini berawal dari Keputusan Gubernur Lampung nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian kerugian daerah sementara kepada Fiyanti Mala.
Salah satu poin keputusan, Fianti Mala diwajibkan mengganti kerugian daerah sebesar Rp2.674.336.135.86. Setelah setor ke kas PPK BLUD RSUDAM sebesar Rp100.620.000, sisanya Rp2.567.716.135.86. [Udo]