SIM C Sekarang Dibagi Tiga Jenis
Senin, 31 Mei 2021 11:19 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Surat Izin mengemudi sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Pembagian 3 golongan SIM C:
SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.■ [HNIF]