Kesimpulan BPK Kasus ASABRI, Negara Rugi Rp22,78 Triliun 

Senin, 31 Mei 2021 17:50 WIB

Share
BPK saat menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap dugaan korupsi PT ASABRI □ (Foto Ist)
BPK saat menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap dugaan korupsi PT ASABRI □ (Foto Ist)

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) senilai Rp22,78 triliun selama 2012 sampai 2019.

"Kerugian negara tersebut terkait korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

BPK mencium aroma korupsi berupa kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI berupa pengaturan penempatan dana investasi yang melanggar hukum.


BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara (PKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero tahuj 2012-2019 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agung menjelaskan BPK menerima dokumen permintaan investigasi PKN dari Kejagung pada 15 Januari 2021 dan dokumen hasil investigasi PKN perkara Asabri telah disampaikan 27 Mei 2021.

Menurut dia, pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN itu dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan negara.


Pemeriksaan investigasi dalam rangka PKN ini dimaksudkan untuk memperjelas berkurangnya uang negara yang diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

"Jadi apabila ada kerugian negara berarti ada perbuatan melawan hukum. Jadi bukan hanya uang hilang tetapi ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab tindak pidana tersebut," kata Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan nominal kerugian negara yang disampaikan oleh BPK ada pergeseran dari perhitungan awal yang pernah disampaikan, yakni Rp23,73 triliun.

"Hari ini Kejagung mendapat kunjungan Ketua BPK dengan acara tunggal penyampaian hasil perhitungan kerugian negara perkara Asabri yang faktanya 27 Mei kami sudah terima bukti kerugian. Kerugian disampaikan Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," kata Burhanuddin.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler