Badan Litbang Kemendagri Adakan Bimtek Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Senin, 31 Mei 2021 17:17 WIB
LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID – Badan Litbang Kemendagri memperkenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Mercure Cikini Jakarta, Jumat s.d. Sabtu, (28--29/5/2021).
Peserta bimtek tersebut di hadiri dari unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, dan Badan Litbang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung. Daerah tersebut dipilih karena memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori sedang hingga sangat tinggi menurut Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah. Melalui pengukuran ini perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD yang ditetapkan.
“IPKD diukur melalui enam dimensi. Hasil pengukurannya akan mengelompokan daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori rendah, sedang, hingga tinggi,” ujar Fatoni saat membuka acara secara resmi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, berpesan agar pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan dengan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya juga menegaskan, pemda perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah, Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD.
“Pembuatan indeks ini merupakan manifestasi dari research-based policy dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Sumule.
Setiap pemda, tambah Sumule, perlu melakukan pengukuran IPKD. Hal itu guna mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran seperti dalam penyaluran dana hibah dan bansos.
Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan pemda dari perilaku korupsi.
“Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.